https://auroratoto-1.com https://auroratoto-2.com https://kelurahanpekelingan.gresikkab.go.id/assets/th/ https://silihpas.pasuruankota.go.id/assets/daftar/ https://satudata.sumselprov.go.id/assets/daftar/ https://jurnal.unsia.ac.id/trash/ https://kelurahansidokumpul.gresikkab.go.id/themes/img/ https://ppid.disnak.jatimprov.go.id/public/demo/ https://dbmsda.bekasikota.go.id/assets/galeri/image/ http://kecamatanpadanghulu.tebingtinggikota.go.id/assets/img/ https://sipesat.tangerangselatankota.go.id/img/ https://disdalduk-kb.enrekangkab.go.id/wp-content/terbaik/ https://dbmsda.bekasikota.go.id/assets/perkin/trap/
KOMISI

ALAT KELENGKAPAN DEWAN DPRD KOTA BATU

2019-2024

KOMISI A

Komisi A dalam melaksanakan tugas berhubungan dengan:

1) Inspektorat;

2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

3) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;

4) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

5) Satuan Polisi Pamong Praja;

6) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

7) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;

8) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;

9) Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

10) Bagian Hukum;

11) Bagian Protokol dan Rumah Tangga;

12) Bagian Humas;

13) Bagian Organisasi;

14) Kecamatan.

KOMISI B

Komisi B dalam melaksanakan tugas berhubungan dengan:

1) Sekretariat DPRD;

2) Dinas Pariwisata;

3) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan;

4) Dinas Ketahanan Pangan;

5) Dinas Pertanian;

6) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

7) Dinas Penanggulangan Kebakaran;

8) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

9) Badan Usaha Milik Daerah;

10) Badan Keuangan Daerah;

11) Bagian Umum.

KOMISI C

Komisi C dalam melaksanakan tugas berhubungan dengan:

1) Dinas Pendidikan;

2) Dinas Perhubungan;

3) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

4) Dinas Perumahan;

5) Dinas Sosial;

6) Dinas Komunikasi dan Informatika;

7) Dinas Lingkungan Hidup;

8) Dinas Kesehatan;

9) Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial; 10) Bagian Layanan Pengadaan;

11) Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan.

BAPEMPERDA
  • Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang
  1. menyusun rancangan Propemperda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. mengoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  3. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  5. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
  6. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar Propemperda;
  7. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
  8. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus;
  9. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  10. melakukan kajian Perda;
  11. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
BADAN ANGGARAN
  • Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
  1. memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
  2. melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
  3. memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  4. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
  5. melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Walikota;
  6. memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
BADAN KEHORMATAN
  • Badan Kehormatan mempunyai tugas:
  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
  2. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  3. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  4. melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada butir 3 kepada rapat paripurna.
BADAN MUSYAWARAH
  • BANMUS mempunyai tugas dan wewenang
  1. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja Alat Kelengkapan DPRD;
  2. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  3. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat Kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

SEKRETARIAT DPRD KOTA BATU


Alamat

Jalan A.P III Katjoeng Permadi 18, Junrejo, Kec. BatuJawa Timur, 65321 (0341) 513118

Email

dprd@batukota.go.id