ALAT KELENGKAPAN DEWAN DPRD KOTA BATU
2019-2024
Komisi A dalam melaksanakan tugas berhubungan dengan:
1) Inspektorat;
2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
3) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
4) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
5) Satuan Polisi Pamong Praja;
6) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
7) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
8) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
9) Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
10) Bagian Hukum;
11) Bagian Protokol dan Rumah Tangga;
12) Bagian Humas;
13) Bagian Organisasi;
14) Kecamatan.
Komisi B dalam melaksanakan tugas berhubungan dengan:
1) Sekretariat DPRD;
2) Dinas Pariwisata;
3) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan;
4) Dinas Ketahanan Pangan;
5) Dinas Pertanian;
6) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
7) Dinas Penanggulangan Kebakaran;
8) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
9) Badan Usaha Milik Daerah;
10) Badan Keuangan Daerah;
11) Bagian Umum.
Komisi C dalam melaksanakan tugas berhubungan dengan:
1) Dinas Pendidikan;
2) Dinas Perhubungan;
3) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4) Dinas Perumahan;
5) Dinas Sosial;
6) Dinas Komunikasi dan Informatika;
7) Dinas Lingkungan Hidup;
8) Dinas Kesehatan;
9) Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial; 10) Bagian Layanan Pengadaan;
11) Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan.
Jalan A.P III Katjoeng Permadi 18, Junrejo, Kec. BatuJawa Timur, 65321 (0341) 513118
dprd@batukota.go.id